Genz.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Banyuwangi. Joko Suyoto (46), ayah dari penyanyi cilik viral Farel Prayoga, resmi ditangkap polisi karena terlibat dalam judi online.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumah Joko di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, sekitar pukul 06.30 WIB.
Bermain Mahjong Online, Polisi Sita Ponsel
Joko diketahui memainkan permainan judi online jenis mahjong menggunakan ponsel miliknya. Dalam penggeledahan, polisi menyita perangkat dan menemukan aktivitas taruhan digital yang menguatkan dugaan.
“Sudah ada cukup bukti. Tersangka mengakui bermain judi online,” tegas Kompol Agus Supriadi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.
Tersangka dan Ancaman Hukum Berat
Atas perbuatannya, Joko kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta. Polisi juga menelusuri potensi pelanggaran UU ITE karena aktivitas dilakukan secara daring.
Istri Diperiksa, Anak Tidak Terlibat
Related Article
Istri Joko, Siti Mujayanah, turut dimintai keterangan namun statusnya hanya sebagai saksi dan telah dipulangkan. Polisi juga menegaskan bahwa Farel Prayoga tidak ada kaitan dengan kasus ini.
“Farel tidak terlibat sama sekali. Kasus ini murni dilakukan oleh ayahnya,” tambah Kompol Agus.
Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
Pihak kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa mereka sedang menyiapkan permohonan praperadilan serta upaya penangguhan penahanan, sambil meminta publik untuk tidak menghakimi secara sepihak.
(Red)