Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 5 Januari 2026 - Pemerintah Indonesia mulai 2 Januari 2026 resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur berbagai tindak pidana, termasuk kumpul kebo atau kohabitasi — praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah yang kini memiliki sanksi pidana.
Dalam Pasal 412 KUHP baru, disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Namun, penting dicatat bahwa kasus ini bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak serta-merta dapat menindak tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak yang berhak.
Siapa yang Berhak Melapor?
Menurut ketentuan KUHP baru, hanya pihak tertentu yang memiliki kedudukan hukum untuk membuat laporan atas praktik kumpul kebo, yaitu:
1. Suami atau istri — jika pasangan tersebut masih terikat pernikahan secara hukum.
2. Orang tua atau anak — jika pasangan yang hidup bersama tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah.
Dengan demikian, warga umum, tetangga, teman, organisasi masyarakat, atau aparat yang menemukan kasus ini secara langsung tidak bisa langsung melapor atas dasar Pasal 412, karena mereka tidak dianggap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan.
Tujuan Ketentuan Delik Aduan
Pengaturan kumpul kebo sebagai delik aduan dimaksudkan untuk melindungi hak privasi individu dan menghindari campur tangan negara dalam ranah kehidupan pribadi warga. Aparat penegak hukum baru dapat bertindak jika ada laporan dari keluarga yang dirugikan secara langsung.
• Kumpul kebo kini bisa dipidana berdasarkan Pasal 412 KUHP baru (2026).
• Hanya suami/istri atau orang tua/anak yang berhak melapor – bukan sembarang orang.
Ini bertujuan melindungi privasi warga dan mencegah laporan dari pihak tanpa hubungan hukum yang jelas.