TUA0TfC6GSG5GSr9GUOpTpY6TY==

Kasus Peretasan Data: Pria Diduga Hacker Bjorka Terancam 12 Tahun Penjara

Pria Diduga Hacker Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya, Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank. (Detikcom/Wildan)
Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 3 Oktober 2025 — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22), yang diduga sebagai sosok di balik hacker terkenal dengan nama alias Bjorka. Penangkapan dilakukan di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan kepolisian, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama enam bulan terkait dugaan akses ilegal dan percobaan pemerasan terhadap sebuah bank swasta. WFT disebut sebagai pemilik akun X (Twitter) @bjorkanesiaa, yang digunakan untuk menyebarkan klaim peretasan data nasabah.

Klaim Retas Data Nasabah Bank

Dalam unggahannya, WFT mengaku berhasil meretas 4,9 juta data akun nasabah bank. Ia juga menampilkan sejumlah sampel data sebagai bentuk ancaman. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan data tersebut dari dark web dan berniat menjualnya dengan harga puluhan juta rupiah.

Barang Bukti & Modus Operandi

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer dan ponsel yang berisi aktivitas digital tersangka, termasuk tampilan data nasabah serta postingan terkait peretasan. Tindakan ini diduga kuat dilakukan untuk pemerasan terhadap pihak bank, meskipun aksi tersebut belum sempat terealisasi karena laporan cepat dari pihak bank ke aparat kepolisian.

Status Hukum & Ancaman Pidana

WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penguatan keamanan siber di Indonesia, khususnya pada sektor perbankan yang rawan menjadi target peretasan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan digital demi melindungi masyarakat dari kebocoran data.

Type above and press Enter to search.