Pemerintah Wajibkan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026, Ini Alasannya. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com) |
Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 27 Agustus 2025 – Mulai 2026, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg (gas melon) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP. Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil, aturan baru ini lahir karena subsidi LPG selama ini banyak tidak tepat sasaran. Tidak sedikit kelompok masyarakat mampu yang ikut menikmati gas subsidi, padahal subsidi seharusnya ditujukan untuk warga berpenghasilan rendah.
Data BPS Jadi Acuan Subsidi
Pemerintah akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kg. Hanya kelompok rumah tangga desil 1–4 atau 40 persen masyarakat dengan tingkat ekonomi terbawah yang bisa menikmati LPG subsidi.
“Subsidi tetap berbasis komoditas, tetapi penerimanya lebih dikontrol agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujar Bahlil.
Aturan Baru Beli LPG 3 Kg
Dengan kebijakan ini, pembelian LPG di agen dan pangkalan resmi akan dilakukan dengan verifikasi NIK KTP. Warga yang tidak masuk dalam daftar penerima subsidi otomatis tidak bisa membeli LPG subsidi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan harga seragam LPG 3 kg di seluruh Indonesia, agar tidak ada lagi disparitas harga antarwilayah dan mengurangi peluang penyalahgunaan.
Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan
Ada beberapa alasan utama mengapa aturan beli LPG wajib pakai KTP diterapkan, antara lain:
• Mencegah kebocoran subsidi yang dinikmati masyarakat mampu.
• Meningkatkan ketepatan sasaran distribusi energi bersubsidi.
• Menekan praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi gas.
• Mewujudkan keadilan harga LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan baru ini diharapkan membuat subsidi energi lebih efektif, tepat guna, dan adil. Pemerintah meminta masyarakat segera memastikan data kependudukan valid agar tidak kehilangan akses subsidi saat aturan resmi berlaku tahun depan.
Artikel ini telah tayang di
Genz.co.id