TUA0TfC6GSG5GSr9GUOpTpY6TY==

Nobar di Warung Kopi Solo Berujung Denda Rp50 Juta

Solo, Jawa Tengah - Minggu, 24 Agustus 2025 – Seorang pemilik warung kopi di Kota Solo harus menanggung denda hingga Rp50 juta setelah kedapatan menggelar nonton bareng (nobar) sepak bola tanpa izin resmi.

Dalam razia yang dilakukan aparat bersama pemegang hak siar, warung tersebut menayangkan pertandingan sepak bola internasional menggunakan proyektor. Penindakan dilakukan lantaran tayangan itu melanggar aturan lisensi siaran.

Penegakan Hak Siar

Pihak berwenang menjelaskan bahwa hak siar bersifat eksklusif, sehingga penyelenggara nobar, baik berbayar maupun gratis, wajib memperoleh izin terlebih dahulu. Jika tidak, sanksi denda atau penutupan tempat usaha bisa diterapkan.

“Ini bagian dari penegakan hukum hak cipta dan hak siar. Kami mengimbau semua pemilik usaha agar mematuhi aturan,” kata salah satu pejabat.

Tradisi Nobar yang Terancam

Kasus ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Banyak warga Solo menilai nobar di warung kopi sudah menjadi tradisi yang sulit dipisahkan dari kehidupan sosial, terutama saat pertandingan besar digelar. Namun, ada juga yang mendukung penindakan, karena hak siar memang harus dihormati.

Pesan untuk Pelaku Usaha

Pengamat hukum menilai kasus ini bisa menjadi contoh agar pelaku usaha lebih waspada. Mereka tetap bisa menggelar nobar asalkan mengurus izin resmi, sehingga tidak menimbulkan kerugian besar di kemudian hari.

Peristiwa di Solo ini menjadi perhatian luas, terutama menjelang laga-laga penting sepak bola dunia yang biasanya ramai digelar di warung dan kafe.


Artikel ini telah tayang di 
Genz.co.id

Type above and press Enter to search.