Marketplace Wajib Pungut Pajak dari Pedagang Online
Dalam kebijakan ini, para penyedia platform digital ditugaskan untuk memungut PPh sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto pedagang yang berjualan di platform mereka. Pungutan ini hanya berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 500 juta.
Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak antara pelaku usaha online dan offline, serta memperluas basis data perpajakan di era ekonomi digital yang berkembang pesat.
Pedagang Kecil Tak Kena Pajak, Tapi Harus Laporkan Omzet
Pedagang online dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pajak, namun tetap wajib melaporkan omzet mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui platform marketplace masing-masing.
Marketplace juga diwajibkan untuk:
• Memungut pajak dari pedagang yang memenuhi kriteria
• Menyetor pajak ke kas negara
• Melaporkan pemungutan pajak secara berkala
Jenis Barang dan Jasa yang Dikecualikan
Tidak semua transaksi dikenakan pajak ini. Beberapa transaksi yang dikecualikan dari pungutan pajak antara lain:
• Penjualan emas batangan
• Pulsa dan token listrik
• Jasa pengiriman
• Transaksi properti seperti rumah atau tanah
Shopee dan Marketplace Lain Siap Jalankan Aturan
Pihak Shopee Indonesia menyambut baik kebijakan ini dan siap menjalankan aturan sesuai arahan pemerintah. Meski demikian, mereka masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan teknis di lapangan.
Tujuan Pemerintah: Keadilan dan Transparansi Pajak Digital
Dirjen Pajak menyebut kebijakan ini merupakan bentuk transformasi digital perpajakan, untuk menjamin bahwa pelaku usaha digital juga berkontribusi terhadap pembangunan negara. Pemerintah berharap sistem ini akan mempermudah pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha online.
(Red)