Genz.co.id – Apa jadinya jika Anda meminjamkan KTP ke teman untuk mengajukan kredit motor? Bagi Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, keputusan itu berakhir pahit. Ia divonis 2 tahun penjara karena perbuatannya dianggap sebagai penggelapan aset.
Berikut rangkuman 7 fakta penting dari kasus yang kini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
1. Bermula dari Niat Membantu
Poniman meminjamkan KTP-nya kepada seorang teman, Kartiman, untuk digunakan mengajukan kredit motor jenis Honda Vario 160 cc. Ia menerima imbalan Rp1,4 juta dan dijanjikan tidak akan dibebani cicilan.
2. Motor Diterima, Lalu Temannya Menghilang
Setelah motor dikirim ke rumah Poniman, Kartiman langsung membawanya pergi. Ia tidak pernah membayar cicilan motor ke pihak pembiayaan Adira Finance, dan hingga kini dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
3. Poniman yang Dikejar, Bukan Kartiman
Karena namanya tercatat sebagai debitur resmi, pihak Adira menagih cicilan ke Poniman. Ketika tidak mampu membayar, ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.
4. Kerugian Adira Finance: Hampir Rp39 Juta
Total kerugian akibat kasus ini tercatat sebesar Rp38.939.996, karena kendaraan belum lunas dan tidak bisa ditarik kembali.
5. Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta. Hakim menyatakan tindakan Poniman memenuhi unsur penggelapan barang leasing.
6. Motor Belum Lunas = Bukan Milik Debitur
Majelis Hakim menekankan bahwa kendaraan kredit masih menjadi milik perusahaan leasing sampai lunas. Pemindahan motor ke orang lain tanpa seizin leasing termasuk tindakan melawan hukum.
7. Pelajaran Penting: Jaga KTP Seperti Jaga Nyawa
Kasus ini menjadi contoh nyata bahaya meminjamkan KTP untuk pinjaman atau kredit motor. Di mata hukum, pemilik KTP tetap bertanggung jawab penuh atas kontrak pembiayaan, meski tidak menikmati barang tersebut.
Jangan Pernah Lakukan Ini:
• Meminjamkan KTP ke teman atau kerabat untuk kredit.
• Menjadi penjamin tanpa surat resmi dan bukti tertulis.
• Menganggap urusan kredit sebagai urusan pribadi, bukan hukum.
(Red)