Genz.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2023. Dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Fiona Handayani, menjadi sorotan dalam penyidikan ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, keduanya diduga terlibat dalam proses pengadaan yang menyimpang dari rekomendasi teknis awal. Awalnya, tim teknis merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun kemudian beralih ke Chromebook tanpa alasan yang jelas. Perubahan ini diduga menjadi bagian dari pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara.
Pada 21 Mei 2025, Kejagung menggeledah apartemen milik Jurist Tan di Kuningan Place dan milik Fiona Handayani di Ciputra World 2 Tower Orchard. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para pihak dalam dugaan korupsi yang merugikan negara.
(Red)