Genz.co.id - Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan untuk mendukung daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Program ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Berikut syarat utama penerima BSU:
* Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Penerima harus memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp3,5 juta.
* Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain
Penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Program ini dirancang untuk membantu pekerja sektor formal yang terdampak kondisi ekonomi dan belum mendapatkan bantuan sosial lainnya. Pemerintah berharap BSU ini dapat meringankan beban pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, pekerja dapat menghubungi perusahaan tempat mereka bekerja atau mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
(Red)