TUA0TfC6GSG5GSr9GUOpTpY6TY==

Korban Binomo Laporkan Oknum Pengurus dan Oknum Korban ke Bareskrim, Diduga Gelapkan Aset Tanpa Persetujuan



Genz.co.id — Kasus dugaan penggelapan aset milik korban investasi Binomo memasuki babak baru. Sejumlah korban resmi melaporkan nama-nama yang selama ini dikenal sebagai pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) ke Bareskrim Polri, termasuk Maru Nazara, Robby, Rizky, dan Listia.

Laporan ini tidak hanya menyasar oknum pengurus, namun juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum korban lain yang justru ikut serta dalam praktik penjualan aset secara tidak sah.

Skema Penggelapan Aset Diungkap, Penjualan Dilakukan Tanpa Izin

Para pelapor mengungkap bahwa aset yang diperoleh melalui upaya hukum sebelumnya kini telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan mereka. Aset dijual secara diam-diam dan diduga dengan harga yang sangat merugikan.

“Kami tidak pernah diberikan salinan atau bukti persetujuan apapun. Tiba-tiba aset sudah dijual. Ini jelas melanggar,” jelas kuasa hukum korban.

Kepolisian Respons Cepat, Laporan Korban Akan Ditindaklanjuti

Pihak Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan ini dan menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Proses penyelidikan akan menyasar seluruh pihak, baik yang berstatus pengurus maupun korban yang terlibat dalam penggelapan.

“Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum. Kami siap membantu aparat mengungkap tuntas kasus ini,” tegas kuasa hukum.

Tuntutan dan Harapan Korban: Transparansi dan Pemulihan Hak

Para korban menuntut agar:

- Seluruh aset yang telah dijual tanpa izin segera diselidiki dan dikembalikan
- Semua pelaku diusut hingga tuntas
- Proses hukum berjalan terbuka dan tidak tebang pilih.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini tentang hak, keadilan, dan moral. Negara harus hadir membela korban,” tambah salah satu pelapor.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap organisasi yang mengatasnamakan pemulihan kerugian korban. Para pelapor berharap agar media dan masyarakat turut mengawal jalannya proses hukum agar adil dan transparan.

Disclaimer:
Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari para pelapor dan kuasa hukum. Redaksi dan masyarakat diajak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut berhak mengajukan klarifikasi atau hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Type above and press Enter to search.