Genz.co.id – Bareskrim Mabes Polri menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan penggelapan aset dalam perkara investasi ilegal Binomo. Laporan ini menyeret beberapa nama yang mengejutkan publik, di antaranya RP yang disebut calon mertua Indra Kenz, terpidana kasus Binomo serta Zebua, yang sempat menjadi kuasa hukum para korban.
Aset yang dilaporkan adalah milik korban, termasuk yang masuk kategori sitaan atau barang bukti yang semestinya dikembalikan. Namun dalam proses pengelolaan dan pengembalian, korban menduga telah terjadi pengalihan kepemilikan secara tidak sah.
“Kami tidak menerima penjelasan resmi. Tapi kami menemukan indikasi bahwa aset milik korban telah diperjualbelikan tanpa persetujuan. Karena itu, kami melaporkannya,” ungkap salah satu korban yang ikut dalam pelaporan.
Pihak Internal dan Orang Kepercayaan Diduga Terlibat
Dalam dokumen laporan, nama Maru Nazara disebut sebagai salah satu oknum pengurus yang diduga terlibat langsung dalam distribusi aset. Sementara RP dan Zebua disinyalir memiliki peran dalam proses alih aset yang kini dipertanyakan legalitasnya.
Keterlibatan Zebua menjadi sorotan tajam mengingat posisinya dahulu sebagai pihak yang mewakili kepentingan hukum para korban. Korban menilai telah terjadi konflik kepentingan yang menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis.
Seruan Korban untuk Keadilan
Para pelapor mendesak aparat penegak hukum agar menyelidiki dugaan penggelapan ini hingga tuntas dan menjamin keadilan bagi para korban. Mereka juga meminta perlindungan hukum agar proses berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Kami sudah cukup sabar. Ini saatnya hukum berpihak pada yang benar,” kata perwakilan kuasa hukum korban.
Polri: Proses Akan Dijalankan Sesuai Mekanisme
Pihak Bareskrim menyatakan bahwa seluruh laporan masyarakat akan diproses dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Disclaimer Redaksi:
Artikel ini ditulis berdasarkan laporan resmi korban kepada Bareskrim Polri dan keterangan kuasa hukum pelapor. Semua pihak yang disebut dalam berita ini masih dalam posisi terlapor dan berhak memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab. Redaksi mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang berlandaskan pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan hak publik untuk tahu.